Friday, July 2, 2021

PPKM Darurat, Pekerja di Sektor Ini Wajib WFH 100%

 Petugas pengawasan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan ruang perkantoran didaerah Sudirman, Jakarta (1/10/2020). 

Sejumlah perusahaan ditutup sementara pada saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Total saat ini ada 113 perkantoran yang di tutup sementara.  
Penutupan itu berasal dari ratusan perkantoran yang dilakukan inspeksi mendadak (sidak). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Penyegelan Perkantoran Saat PSBB Ketat (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)


PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI  -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan berlaku antara lain soal Work From Home (WFH) untuk beberapa sektor.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (1/7/2021) menyampaikan banyak ketentuan selama PPKM Darurat berlaku. Salah satunya kebijakan adalah Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial. PT BESTPROFIT


 

"Sektor non esensial 100% WFH," kata Luhut dalam paparannya dikutip Jumat (2/7/2021).


Luhut menegaskan, sektor esensial jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya diberlakukan 50% maksimal WFO dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. "Kantor hanya boleh terisi 50%," tegas Luhut BEST PROFIT


PPKM darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pada Kamis (1/7) Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung. BPF

Namun untuk kritikal seperti Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, BESTPROFIT

 industri makanan, minuman dan penunjang. Kemudian, sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari berlaku maksimal WFO 100% dengan prokes ketat. PT BESTPROFIT FUTURES


Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment