Friday, May 20, 2022

Bea Cukai Kediri Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 M

 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, menggelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan nilai barang 2,188 miliar yang berpotensi merugikan negara, Kamis 19 Mei 2022.

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penjualan rokok tanpa cukai sebanyak 1,92 juta batang rokok dengan nilai Rp 2,188 miliar. Rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah.

"Ada 1,92 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX dan akan dikirim tersangka ke Jawa Tengah. Perkiraan nilai barang lebih kurang Rp 2,188 miliar,"ungkap Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, di Kediri, Kamis (19/5/2022). PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Menurut Sunaryo penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, pada Rabu malam (11/5/2022). Ia menjelaskan jutaan batang rokok ilegal itu meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton berisi 1.808.000 batang rokok; dan rokok jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton berisi 112.000 batang rokok tanpa pita cukai.  PT BESTPROFIT


"Semua rokok tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ini mencapai Rp 2,188 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1,4 miliar," kata Sunaryo. BEST PROFIT


Dengan pengungkapan rokok ilegal ini, bea cukai menetapkan sopir truk berinisial Al sebagai tersangka."Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kasus ini akan kita kembangkan lagi untuk mengetahui siapa pemilik rokok tersebut," tegasnya. BESTPROFIT


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.  Kediri, Beritasatu.com

No comments:

Post a Comment