Friday, December 30, 2022

Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Mohon Negara Lihat Sumbangsihnya

 Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

 - Ferdy Sambo memohon agar negara mau melihat segala sumbangsihnya bagi Indonesia selama menjadi anggota Polri. Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri atas pemecatannya sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Arman Hanis menyebut Ferdy Sambo telah mendapatkan 11 penghargaan berupa tanda kehormatan dari pimpinan Polri. Sambo, sebut Arman, juga telah bekerja sesuai kewenangan dan kewajibannya ketika bertugas sebagai anggota Polri. Pengabdian ke masyarakat pun juga telah dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas," tutur Arman.


Arman menyampaikan, sebetulnya langkah menggugat ke PTUN merupakan hal yang biasa. Langkah tersebut dapat dilakukan karena Sambo juga memiliki hak untuk berupaya memperoleh keadilan.

"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," ucap Arman. Jakarta, Beritasatu.com

No comments:

Post a Comment