Wednesday, February 22, 2023

Pakar: KUHP Baru Tidak Akan Selamatkan Sambo dari Vonis Mati

 Ahli hukum pidana, Prof. Suparji Ahmad, saat diwawancarai B-Universe di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tak akan bisa mempengaruhi tindak pidana terhadap Ferdy Sambo. Hal tersebut diutarakan oleh akar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad. Suparji menilai demikian karena KUHP terbaru akan diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada 2026 mendatang. PT BESTPROFIT


"Bahwa itu (KUHP terbaru) akan berlaku 3 tahun ke depan, itu sudah clear. Ada masa persiapan, ada masa transisi disiapkan di situ," kata Suparji kepada B-UniverseBEST PROFIT

­

Advertisement

"Kemudian yang kedua, kalau kita cermati secara teoritis bahwa itu asas retroaktif bahwa tidak ada hukum berlaku surut kecuali pelanggaran berat hak asasi manusia. Jadi ini jelas mengindikasikan bahwa KUHP baru tidak bisa digunakan untuk menjerat tindak pidana yang sudah terjadi ketika undang-undang itu belum berlaku," lanjutnya. BESTPROFIT



Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembuhunan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara semur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Seusai vonis, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa Sambo bisa terlepas dari jeratan hukuman mati karena KUHP baru. Adapun dalam Pasal 100 KUHP baru, pidana mati bersifat alternatif. Jakarta, Beritasatu.com

No comments:

Post a Comment