Thursday, October 28, 2021

Penurunan Tarif RT-PCR Berlaku Mulai Hari Ini

 Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021)

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10/2021) ANTARA/Andi Firdaus

 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

 - Batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) terbaru berlaku sejak diumumkan, yakni mulai Rabu (27/10), kata pejabat Kementerian Kesehatan RI.

PT BESTPROFIT

"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore.

BEST PROFIT

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.

BESTPROFIT

Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Nominal tersebut mengalami penurunan dari tarif yang berlaku sebelumnya di Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020 seharga Rp495 ribu per orang.

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Menurut Abdul, pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Hasil audit menunjukkan terjadi penurunan harga alat RT-PCR, termasuk bahan habis pakai termasuk hazmat dan sebagainya. "Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu jadi Rp275 ribu," katanya.

Abdul mengatakan tarif terbaru itu berlaku untuk durasi penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel dari pemohon.

"Dalam surat edaran ini adalah batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.

No comments:

Post a Comment