Tuesday, February 22, 2022

BI-Bank Sentral Australia Perbarui Perjanjian Swap Bilateral

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank Sentral Australia (Bank of Australia) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA). Kesepakatan BCSA Bank Indonesia dan Bank Sentral Australia yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Reserve Bank of Australia Philip Lowe, berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

BI menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 tahun sejak saat itu. Sesuai fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai Aus$ 10 miliar atau Rp 100 triliun. “Perjanjian akan berlaku efektif selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” demikian yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (21/2/2022). PT BESTPROFIT



Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara. Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Malaysia. BEST PROFIT



Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia. BESTPROFIT


BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF


Jakarta, Beritasatu.com

No comments:

Post a Comment