Tuesday, August 2, 2022

Gila! Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T, Terbesar di RI

 Dok, Kejagung Foto: Dok, Kejagung

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

 - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satu tersangka adalah pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, yaitu Surya Darmadi atau SD.

Tak tanggung-tanggung, Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Nilai itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum menangani kasus korupsi di Indonesia. PT BESTPROFIT

BEST PROFIT
­

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.


Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Selain Pasal kerugian negara, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). BESTPROFIT

Surya dan Thamsir diduga melakukan kesepakatan jahat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya.

Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Surya belum ditahan karena saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sejak tahun 2014, ia menjadi buron lembaga antirasuah/KPK atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya yang sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun ini diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan

Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK dan Kejagung akan bekerja sama untuk memburu Surya agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua instansi penegak hukum ini sudah mencium keberadaan Surya di Singapura.

"Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8).

"Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK, nanti akan dikomunikasikan," sambungnya. Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment