Tuesday, November 29, 2022

Kinerja Pasar Modal Membaik Ditopang Perlindungan Investor

 Pialang beraktifitas di galeri sekuritas di Jakarta.

Jakarta, Beritasatu.com – Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin kuat sejalan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan regulasi, melakukan pengawasan, dan edukasi untuk melindungi emiten, investor dan masyarakat.

Penasihat Senior Kepala Staf Presiden Bidang Ekonomi, Gema Goeyardi, menilai kinerja industri pasar modal yang positif tidak terlepas dari membaiknya kepercayaan investor serta pengawasan regulator.


Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan hingga 23 November 2022, jumlah investor di pasar modal mencapai 10.115.140 SID atau naik 35,1% dari 2021 sebanyak 7.489.337 SID. Capaian 2021 ini bertumbuh 92,9% dibanding 2020 sebanyak 3.880.753 SID. Pertumbuhan investor ritel ini meningkat hampir sembilan kali lipat dibandingkan 5 tahun terakhir. Pertumbuhan investor ritel didominasi kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun, yaitu 60,29% dari total investor. Sedangkan, jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 22 Oktober 2022 mencapai 810 atau naik 43,1% dari tahun 2021 sebanyak 566 perusahaan.

“Saat ini, investor di dalam pasar modal telah mendapat perlindungan dari OJK yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan,” jelas Gema Goeyardi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Gema juga menyoroti edukasi kepada masyarakat untuk menghindari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal dengan mendorong BEI mengembangkan notasi dan papan pemantauan khusus. Sebab, kedua papan tersebut mampu memberikan perlindungan kepada investor karena telah mencatatkan saham-saham yang berasal dari innovative company maupun saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Dengan demikian, investor akan lebih waspada saat hendak berinvestasi.

“Kebijakan ini direspons positif oleh para pelaku pasar. Saat ini, semakin banyak investor dan trader mengikuti kegiatan edukasi, sebelum terjun lebih dalam di dunia pasar modal. Investor mulai lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi,” ujar Gema yang juga Pendiri dan CEO Astronacci International, perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal.


POJK 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, jelas Gema, mencegah pelaku pasar modal menikmati keuntungan secara ilegal atau dari kejahatan (Disgorgement Fund). “POJK Nomor 65 Tahun 2020, telah memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya oknum pelaku bisnis investasi bodong melalui skema ponzi dan menawarkan keuntungan tidak masuk akal sudah tertangkap,” terang Gema.

Secara terpisah, Director of Investor Relations PT Hartadinata Abadi Tbk, Thendra Crisnanda, menambahkan kepercayaan investor telah menguat sejak pembentukan Rekening Dana Investor (RDI). RDI menjadi satu titik di mana investor mendapatkan kepastian perlindungan atas dana investasi yang sebelumnya ditempatkan di rekening perusahaan pialang dan rekening lain. “Banyak langkah telah dilakukan regulator, terutama OJK yang patut diapresiasi dalam meningkatkan perlindungan investor. Saat ini, OJK banyak melakukan upaya penguatan pengawasan pasar modal dan perlindungan investor,” terangnya

Di sisi lain, Thendra Crisnanda mengatakan setelah teredukasi dan terliterasi, maka investor tidak hanya bergantung pada pengaturan dan pengawasan regulator, tetapi juga dapat mengerjakan pekerjaan rumah dalam berinvestasi secara mandiri.

No comments:

Post a Comment