Thursday, August 10, 2023

OCBC NISP Lanjut Gugat Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar

 Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T Foto: Infografis/ Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T/ Aristya Rahadian

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menyebut perusahaan milik Susilo Wonowidjojo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dituntut membayar kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP. Hal ini seiring kewajiban tanggung renteng antara pemegang saham, komisaris dan direksi perusahaan produsen rambut palsu asal Sidoarjo itu.

Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo selaku tergugat 1 turut secara tanggung renteng bersama pemegang saham lainnya termasuk komisaris dan direksi PT HSI wajib membayar utang kredit kepada Bank OCBC NISP. Seluruhnya dapat dimintai pertanggung jawaban sampai dengan harta pribadinya. PT BESTPROFIT
­

"Tanggung jawab secara tanggung renteng ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas tahun 2007, bahkan mantan pemegang saham tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban sampai dengan harta pribadinya jika sewaktu yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham, terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV)," kata Hasbi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).

Seperti diketahui, PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur. BEST PROFIT


Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.

Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.


Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

  
Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham. BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES
BPF

"Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT HMU milik Susilo Wonowidjojo untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank," ujar Hasbi.

Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP di antaranya, Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT Hair Star Indonesia (turut tergugat 1), Ida Mustika (turut tergugat 2).

Sementara itu, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara terkait tuntutan hukum kepada pemiliknya. "Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis di keterbukaan BEI

No comments:

Post a Comment