Thursday, October 10, 2024

Segini Harta Kekayaan Sahbirin Noor, Paman Haji Isam

 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Detikcom)
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Mengutip LHKPN KPK berdasarkan laporan Februari 2024, paman dari dari pengusaha Haji Isam itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24,8 miliar yang terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar beberapa kota, yaitu di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Banjarbaru. Aset dengan status hasil sendiri ini mencapai taksiran Rp 13.714.700.000.

Selain itu, Ia juga mempunyai aset kendaraan dengan harga keseluruhan Rp733.000.000. Terdiri dari mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014 Rp175.000.000, mobil Honda CRV Minibus tahun 2012 Rp160.000.000, mobil Ford Pickup tahun 2012 Rp160.000.000, motor Honda Revo tahun 2017 Rp8.000.000, dan mobil Honda HR-V tahun 2016 Rp230.000.000.

Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp2.324.514.900 serta kas dan setara kas Rp8.123.861.373. Sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp24.896.076.273.


Harta kekayaannya mengalami peningkatan Rp870.681.767 dibandingkan laporan satu tahun sebelumnya. Pada 17 Februari 2023, Paman Birin melaporkan harta kekayaan senilai Rp24.025.394.506.

Sebagai informasi, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment