Jakarta, CNBC Indonesia - PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buka suara terkait isu saling gugat antara eks komisaris utamanya Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda ke PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi BEI, perusahaan perdagangan grosir bahan bangunan ini menegaskan bahwa Asep Sulaeman Sabanda tidak lagi menjabat sebagai manajemen Perseroan berdasarkan akta nomor 03 tertanggal 05 Maret 2024 oleh Notaris Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H.
"Melainkan, (Asep merupakan) pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di bawah 5%," ujar Direktur Utama BEBS Iyan Sopiyan, dalam jawaban tertulis dari pernyataan BEI, dikutip Selasa, (15/10/2024).
Selain itu, perseroan mengaku tidka mengetahui adanya pemegang Saham, maupun Manajemennya yang menjadi salah satu dari 39 penggugat Mirae Sekuritas selain Sultan Subang. BEBS pun mengaku kasus hukum tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis operasional dan fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
Sebelumnya, Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) itu menggugat Anggota Bursa (AB) ini sebanyak Rp 8,17 triliun.
Pertikaian tersebut dimulai dari Mirae Sekuritas memulai gugatan ke dua pihak yaitu Asep Sulaeman Sabanda dan Senandung Seputih SDN BHD. Melansir SIPP.PN Jakarta Pusat, Mirae meminta pihak tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp810.05 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, (18/9/2024). Adapun nomor perkara yang tercatat adalah 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
"Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat I dan II untuk dengan segera melakukan pembayaran atas Total Kewajiban Tergugat I dan Turut Tergugat, yang seluruhnya senilai Rp810.053.676.075," sebagaimana tercantum dalam petitum pengadilan tersebut.
Usai kejadian tersebut, Asep bersama 39 pihak lainnya menggugat balik Mirae asset dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun gugatan bernomor 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin, 30 September 2024. Adapun klasifikasi perkaranya tercatat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menindaklanjuti secara tegas adanya kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan, dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan kelalaian (wanprestasi) dari para nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada Mirae Asset.
"Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian," ujar Arisandhi dalam press release, Jumat, (11/10/2024)
No comments:
Post a Comment