Tuesday, August 27, 2024

Mantan Bos BEI Minta Bursa Ungkap Nama Emiten Terlibat Kasus Suap IPO

 

Pengunjung melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (5/8/2024). Koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau sudah mencapai 4% pada perdagangan sesi II. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (5/8/2024). Koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau sudah mencapai 4% pada perdagangan sesi II. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Zein Mahmud mengatakan bahwa nama emiten yang terlibat kasus suap intial public offering (IPO) perlu diungkap. 

"Bursa Efek Indonesia (BEI) memecat lima pegawainya karena terbukti meminta uang dan memeras calon emiten yang akan mencatatkan sahamnya di bursa. Saya membaca berita itu. Saya juga membaca rilis yang disebar oleh Sekretaris Perusahaan BEI," ujarnya melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (27/8/2024).

Meskipun Hasan mengapresiasi langkah manajemen, namun pemecatan saja tidak cukup. Transparansi perlu dilakukan karena menyangkut kualitas pasar modal.

"Disiplin adalah satu hal. Transparansi adalah hal lain. Penegakan hukum adalah hal lain lagi. Disiplin pegawai urusan internal BEI. Transparansi adalah persoalan kualitas suatu bursa. Persoalan seluruh investor. Penegakan hukum adalah etalase peradaban sebuah bangsa," jelasnya.

"Yang memeras, menerima sogok dan yang nyogok sama-sama busuk. Mau membersihkan bau busuk dari pasar modal? Keduanya harus dibersihkan. Transparansi itu itikad kejujuran," ungkapnya.


Menurutnya, transparansi merupakan indikator kejujuran, sehingga BEI harus mengumumkan nama-nama emiten yang menyuap serta besaran nilainya.

"Uang sogok itu dibebankan sebagai biaya emisi atau biaya operasi yang mengurangi laba perusahaan? Tata kelola ditentukan oleh kualitas integritas pengelola. Sogok menyogok bagian memperlihatkan dengan jelas kualitas integritas kita!!," sebutnya.

Sementara, terkait penegakan hukum, lanjutnya, bentuk pemerasan adalah pidana. Begitu pula perilaku mengelabui publik. Termasuk menyembunyikan fakta yang penting dan relevan di pasar modal.

"Salah satu tujuan penegakan hukum adalah perlindungan investor. Hampir satu dekade saya mendengar kumandang OJK tentang perlindungan dana investor. Tidak layak kah dana dana sogok itu disita dan digunakan untuk mengganti sebagia kerugian investor yang menjadi korban tipu menipu di bursa efek," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment