Friday, March 8, 2024

OJK Awasi Ketat 4 P2P Lending, Ada Dugaan Fraud

 Simak! Ini Sederet  Larangan OJK untuk Fintech P2P Foto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah platform fintech peer to peer (P2P) lending tengah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ada masalah terkait pembayaran pembiayaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Tingkat Wanprestasi (TWP90) per Januari 2024 berada pada angka 2,95%, meningkat sedikit dari bulan Desember 2023 pada angka 2,92%

Meskipun terdapat kenaikan angka kredit macet sebesar 0,03% dari bulan Desember 2023, Jumlah penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% menurun dari 19 Penyelenggara per akhir Desember 2023 menjadi sebanyak 15 penyelenggara per akhir Januari 2024.

Beberapa hal pun bisa menjadi penyebab naiknya tingkat kredit macet di platform p2p ini, seperti fraud, hingga faktor eksternal. Berikut merupakan update terbaru pengawasan P2P lending tersebut.

Investree

OJK telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud. Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham.

"Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa Pemegang Saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui upaya collection," kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulis, Jumat, (8/3/2024).

OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.

TaniFund

Sampai dengan saat ini, OJK tetap melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet dari Lender. OJK menduga adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund.

"OJK mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan Lenderdan/atau Borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022," ungkap Agusman.

Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund. Dalam hal pihak TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, maka OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

iGrow

OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di iGrow terkait hal ini, iGrow telah menyampaikan rencana tindak terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah.

Sejauh ini, upaya penagihan, pemantauan serta upaya hukum terhadap Borrower tetap dilaksanakan sebagai bentuk penanganan pendanaan macet tersebut. OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet kepada para Lender secara transparan dan dengan data terkini.

Modal Rakyat

OJK telah mengadakan pertemuan dengan PT Modal Rakyat Indonesia (MRI) terkait dengan pemberitaan tentang gugatan terhadap salah satu Pemberi Dana dengan nilai Rp300 juta atas dugaan wanprestasi. Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, PT MRI telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi dengan Pemberi Dana.

"PT MRI juga telah melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh," tambahnya.

OJK meminta PT MRI untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pendana serta memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan. OJK juga menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para pemberi dana.

Terkait kasus-kasus yang menjerat para pelaku fintech lending, OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen. Selain itu, OJK mengimbau para Pemberi Dana untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan.

No comments:

Post a Comment